Draft
PANDUAN UMUM LEMBAGA STRUKTURAL
DI LINGKUNGAN KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
2011
Pasal 1
Ketentuan Umum
LS adalah organisasi eksekutif yang berada di bawah BEM secara struktural dan bukan merupakan bagian dari organisasi luar kampus
Pasal 2
Mekanisme Pembentukan dan Pembubaran
1. LS dibentuk dan dibubarkan oleh BEM KM/Fakultas/TPB/Diploma atas persetujuan DPM KM/Fakultas/TPB/Diploma
2. Pembentukan dan pembubaran LS ditetapkan berdasarkan SK DPM KM/Fakultas/TPB/Diploma
3. Pengajuan pembentukan dan pembubaran LS ditujukan kepada DPM KM/Fakultas/TPB/Diploma melalui rapat koordinasi dengan BEM KM/Fakultas/TPB/Diploma
4. Pembentukan dan pembubaran LS ditinjau setahun sekali
5. Pengajuan pembentukan dan pembubaran LS melalui mekanisme administrasi dengan memberikan surat pengajuan pembentukan dan pembubaran LS kepada DPM KM/Fakultas/TPB/Diploma
6. Persyaratan pembentukan dan pembubaran diatur dalam ketetapan DPM KM/Fakultas/TPB/Diploma dengan koordinasi kepada BEM KM/Fakultas/TPB/Diploma
Pasal 3
Mekanisme Hubungan dan Alur Koordinasi
1. LS bertanggung jawab pada BEM KM/Fakultas/TPB/Diploma
2. LS mengkoordinasikan program kerja dengan BEM KM/Fakultas/TPB/Diploma
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
1. Memperoleh dana operasional yang dikoordinasikan dengan BEM KM/Fakultas/TPB/Diploma
2. Menyelenggarakan kegiatan yang sesuai ranah kerja di KM/Fakultas/TPB/Diploma
3. Membentuk struktur organisasi
4. Menaati UU dan peraturan yang berlaku di KM/ Fakultas/TPB/Diploma lainnya
5. Memberikan laporan kegiatan dan keuangan kepada BEM KM/ Fakultas/TPB/Diploma
Pasal 5
1. Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini akan diatur kemudian dalan ketetapan DPM KM/Fakultas/TPB/Diploma
2. Panduan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan