TATA CARA PERSIDANGAN
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Sidang adalah forum tertinggi pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga KM IPB.
Pasal 2
Sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Anggaran Rumah Tangga KM IPB terdiri dari:
(1) Sidang komisi, yaitu sidang yang membahas rancangan keputusan dan ketetapan
(2) Sidang pleno, yaitu sidang yang menghasilkan keputusan dan ketetapan.
Pasal 3
Sifat sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Anggaran Rumah Tangga KM IPB terdiri dari:
(1) Sidang Terbuka adalah mekanisme pengambilan keputusan dengan peserta utama dan peserta peninjau
(2) Sidang Tertutup adalah mekanisme pengambilan keputusan dengan peserta utama dan undangan terbatas.
BAB II
Mekanisme Persidangan
Pasal 4
MPM KM IPB dan DPM Fakultas/TPB/Diploma adalah lembaga kemahasiswaan yang memiliki hak dan wewenang menjalankan Sidang sebagimana dimaksud dalam pasal 68 Anggaran Rumah Tangga KM IPB.
Pasal 5
Perangkat Sidang sekurang-kurangnya terdiri dari:
(1) Presidium
(2) Peserta Sidang
(3) Notulen Sidang
Pasal 6
Presidium
(1) Presidium dipilih dari dan oleh peserta penuh, selanjutnya diputuskan sebelum sidang.
(2) Presidium adalah pimpinan-pimpinan kolektif dari lembaga yang melakukan persidangan.
(3) Presidium terdiri dari presidium I, II Dan III Read more